Prita Disidang Kembali
Setelah sebelumnya mba prita dibebaskan sekarang prita mulyasari akan menghadapi sidang akibat pembatalan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang oleh Pengadilan Tinggi Banten. Beliau merasa terusik akibat harus menghadapi kembali sidang yang diakibatkan email bermasalah dengan rumah sakit XXX (ga mo nyebut bahaya, ha ha. menurut Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sumarno. Beliau mengatakan ada kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) terutama pada Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11/2008, yang dikenakan atau sangkakan terhadap Prita atas dakwaan pencemaran nama baik. Pembatalan putusan oleh Pengadilan tinggi Banten terhadap Prita itu telah ditetapkan sejak Senin 27 Juli lalu.
Dengan ini saya kembali mendukung mba prita mulyasari agar bebas dari tuduhan oleh Rumah sakit tersebut. Merdeka Indonesia ke 64 semoga pengadilan di Negara ini juga terlaksana dengan baik.
Dengan ini saya kembali mendukung mba prita mulyasari agar bebas dari tuduhan oleh Rumah sakit tersebut. Merdeka Indonesia ke 64 semoga pengadilan di Negara ini juga terlaksana dengan baik.
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Share your views...
0 Respones to "Prita Disidang Kembali"
Posting Komentar