Tambang Emas Terbesar Di dunia
Tambang emas sudah banyak dilakukan di berbagai negara untuk saat ini dari beberapa berita yang ada yaitu dari laporan kompas. sulawesi selatan merupakan tambang emas terbesar di dunia yang hingga saat ini belum di eksplorasi. Jadi merupakan potensi yang besar bagi masyarakat sulsel untuk mendapatkan pekerjaan dan menambah pendapatan masyarakatnya, jika tambang di eksplorasi.
menurut ahli geologi asal malaysia, Datu azis chemor pada ekspose "Peluang Tambang Emas Sulsel" di ruang Rapim kantor Gubernur Sulsel, di Makassar, Senin. Dalam peta pertambangan dunia, Sulsel merupakan sentra jalur emas di dunia. Ekspose potensi tambang emas Sulsel yang menjanjikan kehidupan masyarakat yang lebih baik di masa mendatang dihadiri Gubernur Syahrul Yasin Limpo, Wagub Agus Arifin Nu'mang, Bupati dan Wakil Bupati daerah tersebut.
Semoga tambang emas membawa kebaikan bagi bangsa kita. amin !!!
Peraturan Pertambangan
mungkin itu lah yang harus di bicarakan oleh para petinggi dan pejabat-pejabat yang ada di pemerintahan sana. Dengan adanya yang namanya global warming dan penambangan yang tidak mengindahkan peraturan pertambangan, maka sebaiknya hal ini perlu diperhatikan lagi. Walaupun seperti yang kita tahu bahwa peraturan pertambangan telah dikeluarkan yaitu mengenai Undang-undang mineral dan batubara yang bisa anda lihat di postingan saya sebelumnya yaitu undang-undang pertambangan.
Selain adanya UU minerba nomor 4 tahun 2009 tersebut peraturan pertambangan lainnya yang perlu dilihat dan ditaati oleh para penambang adalah mengenai K3 yang terdapat dalam kepmen 555. Satu lagi yang masih saya ingin cari yaitu peraturan mengenai CSR atau coorporate social responsibilty yang pernah diangkat dalam seminar sehari oleh pihak universitas lambung mangkurat.
Jika teman-teman sudah pernah mendapatkan peraturan pertambangan mengenai CSR ini bisa berbagi dengan mengirim ke alamat diqkynaruto@yahoo.co.id
mungkin kita bisa berdiskusi mengenai peraturan ini dan dapat mensosialisasikannya ke umum. Agar masyarakat kita taat hukum. Amin
Happy New Years
Seminar Nasional CSR (corporate social responsibility)
Kesannya sebagai penonton CSR cape banget !!!!!
Tapi ga apa lah yang penting acaranya berlangsung dengan lancar, walaupun ada sedikit kesalahan di sana sini dari para panitia. Seminar yang di adakan oleh Teknik Pertambangan UNLAM bersama dengan Radar Banjarmasin ini dihadiri oleh Deputi Bidang Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat yaitu Henri Bastaman selaku perwakilan dari mentri lingkungan hidup dan juga dihadiri oleh perwakilan dari PT Arutmin Indonesia dan PT Adaro Indonesia yang diwakili oleh GMnya yaitu bapak priyadi, kemudian dari distamben dan dari kaprodi UNLAM. Dalam acara tersebut juga kedatangan beberapa professor.
Dalam acara CSR (corporate social responsibility), tersebut disebutkan adanya TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan)
yang ada pada Pasal 74 UU No 40/2007. CSR banyak yang menyamakan dengan CD dan yang baru ini disebut juga dengan TJSL. Menurut kesimpulan yang saya sendiri dalam diskusi tersebut, CSR (corporate social responsibility) tidak sama dengan TJSL, bedanya CSR tidak wajib (Vouluntory) dan TJSL wajib. Setelah itu diperlukan suatu PP yang harus mengatur jelas mengenai TJSL tersebut.
Dah, sekian dan terima kasih ^_^
Entar kita cari UUnya aja ya …..
Kominusi
Kominusi merupakan proses mereduksi ukuran butir agar menjadi lebih kecil dan dapat digunakan dalam proses selanjutnya. Kominusi adalah salah satu tahapan dari preparasi. Dalam pengertian lain
kominusi juga diartikan sebagai proses reduksi ukuran bijih mineral menjadi ukuran yang lebih kecil. Kegiatan Kominusi dilakukan dalam dua tahapan yaitu crushing dan grinding. Alat yang digunakan berupa Crusher Dan Juga Grinding Mill.
Source picture: jaw-crushers.cn
Klasifikasi Batubara ASTM D-338
Source : en. wikipedia.org
Jika di indonesia American Society for Testing and Material ini mirip dengan BSN ( Badan Standart Nasional)
Salah satu standart yang dikeluarkannya adalah Klasifikasi Batubara ASTM D-338. untuk membeli standart ini dapat mengunjungi ke situs resminya >> astm.org << style="font-weight: bold;">klasifikasi batubara tersebut.
Klik gambar untuk memperbesar
Klasifikasi atau Jenis-jenis Batubara Menurut Standar ASTM D-338
source:http://www.ahmadfaris.co.cc/
Klasifikasi batubara dan indikasi dari umurnya. Tabel diatas merupakan gabungan dari ASTM (1981), Teichmüller and Teichmüller (in Stach et al., 1982), Dow (1977) and Cameron (1989). (source: www.ags.gov.ab.ca)
Baca juga tentang Klasifikasi Batubara German dan
Tentang Batubara Kokas (Coal Cooking)
Kokas (coking coal) Dan Batubara
Sekarang kita ke topiknya Kokas dan batubara bukan kokas kabupaten. Menurut sebuah referensi yang saya dapat :
kokas (coking coal) adalah hasil karbonasi dari batubara atau lebih mudahnya adalah arangnya batubara.
Kokas ini berguna atau dimanfaatkan dalam berbagai hal diantaranya :
Untuk Bahan Bakar Industri Pengecoran Logam
Untuk Bahan Bakar Pengecoran Besi
....(ada yang bisa nambahkan?)
Kesimpulan :
# Jadi pada intinya kokas berguna sebagai bahan bakar sama halnya seperti batu bara.
# Kokas dihasilkan dari karbonasi batubara baik dengan metode pemanasan tidak langsung dan pemanasan langsung. selain itu dapat menggunakan metode karbonisasi unggun
References:
www.tekmira.esdm.go.id
http://id.wiki.detik.com/wiki/Kokas,_Fak-fak
http://www.inovasi.lipi.go.id
Tahapan Eksplorasi Pertambangan
source picture : http://wb7.itrademarket.com/
Dalam Pertambangan terdapat tahapan eksplorasi, yang mana eksplorasi ini juga memiliki tahapan tersendiri. Tahapan eksplorasi ini umumnya bertujuan untuk mengidentifikasi keterdapatan, keberadaan, ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas, serta kualitas suatu endapan bahan galian sebagai dasar analisis/kajian kemungkinan dilakukannya investasi. Tahap penyelidikan tersebut menentukan tingkat keyakinan geologi dan kelas sumber daya batu bara atau mineral yang dihasilkan. Tahap eksplorasi dilaksanakan melalui empat tahap, yakni
- Survei tinjau
- Prospeksi
- Eksplorasi pendahuluan
- Eksplorasi rinci.
Referensi : SNI 13-6011-1999
Pertambangan
Pertambangan merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam usaha pencarian (prospeksi dan eksplorasi), studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, reklamasi.
sebagaimana yang di jelaskan di atas bahwa pertambangan itu terdiri atas beberapa tahapan, seperti yang telah saya jelaskan pada definisi usaha pertambangan, dalam melakukan usaha pertambangan harus mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana UU minerba atau undang-undang pertambangan terbaru 2009. Selain itu dalam penambangan bahan galian di bagi dalam beberapa golongan bahan galian a,b dan c. Salah satu jenis bahan galian yang sering ditambang adalah batubara. Batubara sendiri terdiri dari beberapa jenis batubara.
Sejarah pertambangan di Indonesia dimulai dengan kegiatan pertambangan yang dilakukan secara tradisional oleh penduduk dengan seizin penguasa setempat. seperti, Raja, ataupun Sultan. Pada tahun 1602 Pemerintah Belanda membentuk VOC , mereka selain menjual rempah-rempah juga mulai melakukan perdagangan hasil pertambangan, pada tahun 1652 mulailah dilakukan penyelidikan berbagai aspek ilmu kealaman oleh para ilmuwan dari Eropa. bersambung ke postingan berikutnya ......
NB: mau nembak keyword pertambangan nih, mohon dukungannya !!!!
Tambang Intan Terbesar Di Dunia


Eksplorasi Pertambangan
Prospeksi ( Tahapan Pertambangan)
Prospeksi merupakan tahapan awal dalam mencari bijih-bijih metal atau mineral berharga lainnya (batubara atau nonmetal). Mineral mineral berharga ini berada dibawah permukaan bumi oleh karena itu diperlukan cara-cara tertentu untuk menemukannya. Metode pencariannya terbagi menjadi dua yaitu metode langsung dan tidak langsung.
Untuk metode langsung biasanya terbatas pada cadangan permukaan (singkapan ditemukan). Berdasarkan dari penglihatan atau pengamatan langsung, singkapan cadangan atau dari pecahan-pecahan lepas yang mengalami pelapukan dari singkapan tersebut. Pada metode langsung biasanya dilakukan studi geologi beberapa data tambahan dari foto udara maupun peta topograpi daerah tersebut.
Untuk metode tidak langsung yang mana bahan galiannya tersebunyi biasanya digunakan berupa metode geofisika. suatu metode yang mendeteksi kejanggalan-kejanggalan yang disebabkan adanya cadangan mineral dibawah permukaan bumi. Metode ini biasanya menggunakan analisa gravitasi, seismik magnetik, elektrik, elektromagnetik dan ukuran radiometrik.
Definisi Usaha Pertambangan dan Tahapannya
Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 (download disini)
Usaha Pertambangan merupakan kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Jadi tahapan kegiatan pertambangan ini terdiri atas :
- penyelidikan umum (prospeksi)
- eksplorasi
- studi kelayakan
- konstruksi
- penambangan
- pengolahan dan pemurnian
- pengangkutan dan penjualan
- pasca tambang
Ledakan Tambang Bawah Tanah
Sebelumnya saya berduka cita atas meninggalnya para penambang di sawah lunto akibat ledakan tambang. Mungkin ini adalah akibat para penambang yang tidak menghiraukan peringatan dari dinas setempat yang diberikan pada beberapa bulan yang lalu. Selain itu juga kenapa dinas tersebut tidak bertindak tegas dengan menutup secara resmi penambangan tersebut malah dibiarkan. Sepertinya inilah potret Negara kita yang memiliki pemerintahan yang kurang tegas dalam memimpin, mulai dari kasus ambalat sampai kasus-kasus lainnya mengakibatkan Negara ini semakin terpuruk (sedihnya diriku
. Ini mungkin akibat para pemimpinnya sedang berebut kursi untuk 5 tahun kedepan. Semoga yang terpilih adalah orang yang terbaik. Amin!!!
Balik lagi ketopik awal tentang ledakan tersebut yang diakibatkan gas metan. Gas metan ini merupakan gas yang memiliki ciri-ciri gas metan (CH4):
- Tidak berwarna
- Tidak berasa
- Tidak berbau
- Tidak beracun, (klo tim sar yang pingsan itu gara –gara gas CO2, bener ga sih ?)
- Berat jenis sekitar 0.56. Berat jenisnya ini lebih ringan dari udara sehingga biasanya terkumpul di bagian atas. Di luar negeri (katanya) ada yang mengambil CH4 yang ada ditambang untuk bahan bakar. Caranya dengan memasukkan CO2 kedalam tambang dan CH4 akan naik dan disedot keluar (katanya sih, bener
). apakah ini yang dinamakan CBM (coal bed methane) tunggu berita selanjutnya, he he he 
Klo mau tau lebih jelas tentang pencegahan ledakan tambang baca disini
picture from: http://www.detiknews.com/images/content/2009/06/17/10/tambangdalam.jpg
Free Download UU 11 Tahun 1967
Dalam postingan kali ini gue mau bagi-bagi bahan mengenai ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. Walaupun sudah banyak ada di internet mengenai UU 11 tahun 1967 ini tapi untuk melengkapi koleksi blog ini. Dalam undang-undang ini berisi mengenai :
- Ketentuan Umum
A. Penguasaan Bahan Galian
B. Istilah-Istilah Dalam Pertambangan
- Penggolongan Pelaksanaan Penguasaan Bahan Galian
- Bentuk Dan Organisasi Perusahaan Pertambangan Berisi Tentang Siapa Saja Yang Boleh Melakukan Usaha Pertambangan
- Usaha Pertambangan
- Kuasa Pertambangan
- Cara Dan Syarat-Syarat Bagaimana Memperoleh
Kuasa Pertambangan.
- Berakhirnya Kuasa Pertambangan
- Hubungan Kuasa Pertambangan
Dengan Hak-Hak Tanah
- Pengawasan Pertambangan
- Ketentuan-Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan Dan Penutup
Untuk mendownload UU 11 Tahun 1967 ini dapat menggunakan link di bawah ini :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pertambangan. Undang-Undang tersebut selama lebih kurang empat dasawarsa sejak diberlakukannya telah dapat memberikan sumbangan yang penting bagi pembangunan nasional. Tapi Pada saat Undang-Undang minerba terbaru terbit Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk mendownload UU minerba terbaru (baca disini) dan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Ebook perencanaan pemasangan sistem pipa
Ebook ini berisi mengenai standar pemasangan pipa dan pemeliharaannya (bahasa Indonesia, 82 hal. Size : 500 kb. Edition 1). Tidak usah berpanjang lebar yang mau mengetahui lebih jauh mengenai hal ini dapat mendownload menggunakan link dibawah ini :
UU Minerba No 4 tahun 2009
DOWNLOAD UU MINERBA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Daftar isi dari undang – undang pertambangan taun 2009 yaitu :
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB IV KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB V WILAYAH PERTAMBANGAN
BAB VI USAHA PERTAMBANGAN
BAB VII IZIN USAHA PERTAMBANGAN
BAB VIII PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB IX IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
BAB X IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
BAB XI PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
BAB XII DATA PERTAMBANGAN
BAB XIII HAK DAN KEWAJIBAN
BAB XIV PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
BAB XV BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
BAB XVI USAHA JASA PERTAMBANGAN
BAB XVII PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
BAB XVIII PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB XIX PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BAB XX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
BAB XXI PENYIDIKAN
BAB XXII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XXIII KETENTUAN PIDANA
BAB XXIV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XXV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXVI KETENTUAN PENUTUP
UNTUK MENDOWNLOAD MENGENAI UNDANG UNDANG INI GUNAKAN LINK DI BAWAH INI :





