8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
Berdasarkan pada surat at Taubah ayat 58-60 tentang orang yang berhak menerima zakat, yaitu :
"... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Jadi berdasarkan firman Allah Swt tersebut, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat :
1. Fakir
Fakir yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta
2. Miskin
Miskin adalah orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.
3. Amil zakat
Amil zakat merupakan orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaannya, serta menghitung keluar masuknya zakat
4. Golongan muallaf
Muallaf dalam berbagai referensi terbagi dalam beberapa macam golongan, diantaranya :
Sebagian besar orang biasanya mengartikan muallaf sebagai orang yang baru masuk islam
5. Memerdekakan budak belian
Ada beberapa cara untuk memerdekakan budak, diantaranya yaitu:
a. menolong hamba mukatab, yaitu budak yang memiliki perjanjian dengan tuannya, misalnya : ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka dia dibebaskan
b. Seseorang dengan harta zakatnya membeli seorang budak kemudian membebaskannya.
6. Gharimun
Gharimun adalah orang yang berhutang. Dan kta boleh menyerahkan zakat atas dasar fakirnya bukan karena hutangnya (Menurut Ibnu Humam dalam al Fath)
7. Mujahidin
Mujahidin merupakan orang yang berjihad di jalan Allah. Didalam Al-Quran digambarkan sasaran zakat yang ketujuh ini dengan firmanNya: "Di jalan Allah". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.
8. Ibnu sabil
Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang melakukan perjalanan dari suatu daerah ke daerah lain. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak zakat, walaupun ia kaya, jika ia terputus bekalnya (kehabisan bekal).
Refrences : http://www.portalinfaq.org
"... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Jadi berdasarkan firman Allah Swt tersebut, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat :
1. Fakir
Fakir yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta
2. Miskin
Miskin adalah orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.
3. Amil zakat
Amil zakat merupakan orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaannya, serta menghitung keluar masuknya zakat
4. Golongan muallaf
Muallaf dalam berbagai referensi terbagi dalam beberapa macam golongan, diantaranya :
- Golongan yang diharapkan keislamannya atau keislaman kelompok serta keluarganya
- Golongan orang yang dikuatirkan kelakuan jahatnya
- Golongan orang yang baru masuk Islam
- Pemimpin dan tokoh masyarakat yang telah memeluk Islam yang mempunyai sahabat-sahabat kafir.
- Pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaruh di kalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah.
- Kaum Muslimin yang tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan musuh.
- Kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus zakat orang yang tidak mau mengeluarkan, kecuali dengan paksaan.
Sebagian besar orang biasanya mengartikan muallaf sebagai orang yang baru masuk islam
5. Memerdekakan budak belian
Ada beberapa cara untuk memerdekakan budak, diantaranya yaitu:
a. menolong hamba mukatab, yaitu budak yang memiliki perjanjian dengan tuannya, misalnya : ia sanggup menghasilkan harta dengan nilai dan ukuran tertentu, maka dia dibebaskan
b. Seseorang dengan harta zakatnya membeli seorang budak kemudian membebaskannya.
6. Gharimun
Gharimun adalah orang yang berhutang. Dan kta boleh menyerahkan zakat atas dasar fakirnya bukan karena hutangnya (Menurut Ibnu Humam dalam al Fath)
7. Mujahidin
Mujahidin merupakan orang yang berjihad di jalan Allah. Didalam Al-Quran digambarkan sasaran zakat yang ketujuh ini dengan firmanNya: "Di jalan Allah". Sabil berarti jalan. Jadi sabilillah artinya jalan yang menyampaikan pada ridha Allah, baik akidah maupun perbuatan. Sabilillah adalah kalimat yang bersifat umum, mencakup segala amal perbuatan ikhlas, yang digunakan untuk bertakkarub kepada Allah, dengan melaksanakan segala perbuatan wajib, sunat dan bermacam kebajikan lainnya.
8. Ibnu sabil
Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang melakukan perjalanan dari suatu daerah ke daerah lain. Menurut pendapat beberapa ulama, ibnu sabil mempunyai hak zakat, walaupun ia kaya, jika ia terputus bekalnya (kehabisan bekal).
Refrences : http://www.portalinfaq.org
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Share your views...
19 Respones to "8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)"
YANG MENERIMA ZAKAT
29 Juli 2011 pukul 08.50
subhanallah.. ijin copas gan
8 September 2011 pukul 19.43
izin copas gan
31 Oktober 2011 pukul 01.15
ijin copas
8 Desember 2011 pukul 03.38
ijin nyalin ya gan,,,
trima kasih..
10 April 2012 pukul 16.50
Ijin publikasikan
1 Mei 2012 pukul 18.59
ijin publikasi bos,,soalnya banyak orang yang salah alamat dalam memberikan zakat atau salah sasaran..semoga berkah
19 Juni 2012 pukul 07.19
mari menghitung dan menyalurkan zakat kita di bulan romadhon ini.
1 Agustus 2012 pukul 16.22
apakah guru ngaji trmsuk mujahidin?
11 Agustus 2012 pukul 14.33
ijin cofy gan
11 Agustus 2012 pukul 22.16
ijin copy gan...trims
11 Agustus 2012 pukul 22.17
:)
26 November 2012 pukul 06.17
pengertian fakir dan miskinnya terbalik. :)
26 November 2012 pukul 06.17
numpang copas.. (orang baru)^_^
15 April 2013 pukul 22.55
Shared...jzklh
30 Juli 2013 pukul 20.26
Assalam... Wr Wb
Untuk BUDAK zaman sekarang sudah tidak ada, maka kuota zakat mereka dialihkan ke golongan mustahiq lain menurut pendapat mayoritas ulama fiqih (jumhur). Silahkan Cari info dari sumber2 lain, trim's !
Wassalam.. Wr Wb
1 Agustus 2013 pukul 20.57
mohon izin nyalin jawaban yaa ...
5 November 2013 pukul 05.48
Thanks.
5 November 2013 pukul 19.29
Izin bertanya. Bolehkah zakat mal diberikan kepada keluarga sendiri yang miskin? Sejauhmana batasan keluarga tsb jika dibolehkan. Trmksh.
8 April 2015 pukul 18.50
Posting Komentar