Definisi Zakat




Zakat menurut bahasa berarti tambahan (az-ziyadah) dan pensucian (ath-thaharah), sedangkan menurut syar’i, zakat berarti suatu hak atau bagian yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu, untuk dibagikan kepada golongan tertentu dan pada waktu tertentu. Mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat sebenarnya ada 8 golongan, yaitu :
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Muallaf
5. Hamba sahaya
6. Gharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil.
Zakat merupakan suatu hal yang wajib dan termasuk dalam rukun islam yaitu yang ke empat setelah berpuasa.. Rukun Islam ada lima yaitu: Bersyahadat, shalat, puasa, zakat dan naik haji bagi yang mampu.



Artikel Terkait



Share your views...

2 Respones to "Definisi Zakat"

Wisata Riau mengatakan...

wah,,,,, nicepost bro....... ok nih.......


11 September 2009 pukul 19.07
Unknown mengatakan...

nice


4 Juli 2013 pukul 03.32

Posting Komentar

 

My site

Komen Terbaru

© 2010 Nationalinks All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info