Definisi Zakat
Zakat menurut bahasa berarti tambahan (az-ziyadah) dan pensucian (ath-thaharah), sedangkan menurut syar’i, zakat berarti suatu hak atau bagian yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu, untuk dibagikan kepada golongan tertentu dan pada waktu tertentu. Mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat sebenarnya ada 8 golongan, yaitu :
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Muallaf
5. Hamba sahaya
6. Gharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil.
Zakat merupakan suatu hal yang wajib dan termasuk dalam rukun islam yaitu yang ke empat setelah berpuasa.. Rukun Islam ada lima yaitu: Bersyahadat, shalat, puasa, zakat dan naik haji bagi yang mampu.
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Share your views...
2 Respones to "Definisi Zakat"
wah,,,,, nicepost bro....... ok nih.......
11 September 2009 pukul 19.07
nice
4 Juli 2013 pukul 03.32
Posting Komentar